Latar Belakang
Program Nasional pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) sebagai Program Pro Rakyat dan telah terbukti
sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama masyarakat Perdesaan, berdasarkan
penilitian, ataupun survey dari lembaga-lembaga yang berwenang.
Dalam perkembangannya hingga sekarang
masyarakat terlanjur menganggap PNPM MPd, sebagai Dewa Penolong masyarakat
desa. Selain secara fisik telah terlaksanakan pembangunan di Desa, secara
Mental dan system nilai PNPM-MPd telah tertanam pula di Masyarakat antara lain
Nilai Transparansi dan Akuntabilitas Program.
Kondisi sekarang semua Kecamatan telah
Melaksanakan kegiatan 2013 dan bahkan
telah ada yang progres fisik 100 %, dan tiba-tiba terjadi Pemotongan/Penundaan
20 % Anggaran dalam rangka menanggulangi defisit APBN akibat membengkaknya
anggaran subsidi BBM. Kegalauan
masyarakat begitu cepat menyebar baik itu lewat Dunia Maya maupun di Kondisi
Kemasyarakatan nyata. Mereka menjadi galau dan mulai hilang kepercayaan Ke
PNPM-MPd, Sementara itu pula Kondisi Fasilitator sangat lemah dengan
tertundanya Gaji Mereka sejak April 2013.
Kajian
Kejadian
Penundaan anggaran PNPM-MPd bukan kali ini saja terjadi namun pernah terjadi
sebelumnya yakni tahun 2008 dimana kondisi waktu itu progres belum kegiatan
belum ada kebijakan integrasi dan masih banyak kegiatan yang pelaksanaannya
menyeberang ke tahun berikutnya sehingga penunddaan tidak terlalu berdampak ke
Program.
Secara Kontrak Kerja
Antara Negara dan Masyarakat yang dituangkan dalam SPPB (Surat Perjanjian
Pemberian Bantuan) dan SPC (Surat Penetapan Camat) memiliki kekuatan hukum
diamana wakil Negara atas nama Bupati Camat dan PJOK bertanda tangan menjamin
surat tersebut,
Petunjuk teknis PTO,
sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan tidak menjelaskan tentang kondisi
demikian, ini berarti PTO menjamin dana BLM tidak akan dikurangi atau ditunda
dalam pelaksanaannya.
Saran dan Pendapat
Jika
kondisi keuangan Negara mengalami
defisit akibat subsidi BBM yang meningkat, sebaiknya jangan ditunda untuk
menaikkan BBM, agar Negara ini masih bisah bertahan, dan potongan 20 % terhadap
anggaran PNPM-MPd dapat dikembalikan serta dengan ini diharapkan kompensasi
adalah berambahnya kegiatan Pemberdayaan masyarakat yang sifatnya “Murni
Pemberdayaan” belajar dari Konsep PPK sampai ke PNPM-MPd saat ini.
Program PNPM-MPd
secara solusi bisa pula di gunakan dalam konsep memberikan pancing bahkan lebih
jauh memperbaiki system ekologi perikanan, karena meskipun ada pancing tapi
tidak ada ikan maka apa yang diperoleh tetap juga tidak akan berfungsi pancing
tersebut, kecuali system dimana masyarakat itu mencari kehidupan diatur dan
dikelola oleh masyarakat dengan cara PNPM-MPd maka masysarakat akan berdaya dan
mandiri.
Bahwa Kunci utama
berhasilnya PNPM-MPd adalah Fasilitasi Kegiatan Mulai dari Perencanaan sampai
pemeliharaan kegiatan didampingi oleh Fasilitator, bila Fasilitator mendampingi
secara baik maka pemberdayaan itu akan berjalan dengan baik, namun bila tenaga
pendamping tidak mampu mendapingi maka dipastikan kegagalan pemberdayaan akan
terjadi. PNPM-MPd sebagai kelanjutan PPK, mengontrak Fasilitator dalam kontrak
kerja individu, sifatnya multy year, setiap tahun berakhir dan setiap tahun
pula diperpanjang jika tidak ada permasalahan.
Dalam kontrak kerja
ini perlu ada perbaikan dimana nasib Fasilitator setelah dikontrak lebih dari 3
kali (tiga tahun) tidak ada jaminan pasti akan nasibnya bila diadakan pemutusan
hubungan kerja, bahkan dalam kasusnya yang telah mengabdi lebih dari itu juga
demikian.
Mengingat fungsi
pendampingan yang tidak mengenal waktu, seperti termuat dalam kontrak, maka
kebutuhan akan biaya operasional sangat tinggi, seiring dengan kenaikan
harga-harga, contoh tunjangan perumahan FK/FT Rp.150.000,- /bulan Faskab Rp.
250.000,- perlu ditinjau kembali sesui kondisi sekarang. Di Tana Toraja di Kota
Makale untuk sewa Kamar yang layak perbulan adalah Rp. 400.000,-. Pada umumnya
diharapkan adanya perubahan penambahan income fasilitator untuk perbaikan program
kedepan.
Sisi lain dari
kelemahan program adalah penegakan kode etik, telah banyak fasilitator yang
ditindaki karena kode etik namun ini tidak akan cukup jika tunjangan mereka
tidak diperbaiki karena tuntutan kebutuhan akan tetap menyebabkan pelanggaran
kode etik ini.
Disisi lain disistem
yang berlaku dibawah diamana sangat menjunjung transparansi anggaran, ini tidak
dianut dalam pengelolaan anggaran ditingkat atas, seolah-olah pembelajaran bahwa transparansi hanya berlaku
bagi golongan bawah sementara golongan aras transparansi itu tidak dibutuhkan.
Transparansi yang beretika memang perlu dibahas karena tranparansi juga tidak
mungkin bagi rahasia Negara, diperlukan undang-undang tentang Transparansi
Anggaran Negara terutama dalam penggunaannya.
Perlu juga dibangun
komunikasi yang lebih baik antara Pihak Satker dan Pihak Fasilitator dalam
pendampingan masyarakat, selama ini Antara Fasilitator dan Pihak Satker
komunikasi masih sebatas rakor yang masih kurang efektif dalam melahirkan
bentuk-bentuk aplikasi program demi peningkatan kinerja program ke masyarakat,
jika memungkinkan antara satkker dan Fasilitator dapat menuyusun sebuah rencana
aksi yang lebih tajam ke pendampingan masyarakat, bukan hanya sebatas konsep
tetapi sudah merupakan aplikasi yang mudah dipahami oleh masyarakat. Sementara
itu Profesionalisme Fasilitator perlu lebih ditingkat agar apa yang menjadi
kesepakatan dapat diaplikasikan ditingkat masyarakat.
Kegiatan PNPM selama
ini juga sangat bergantung kepada biaya Operasional Kegiatan, (DOK) kenyataan
yang ada biaya Operasional kegiatan tahun berjalan biasanya baru dapat
dicairkan pada bulan ke 5 (Mei) setiap tahunnya disebabkan penetapan alokasi
perkecamatan dan petunjuk pencairannya dari Pusat baru ada pada bulan April, Dampak
dari keterlambatan ini biasanya UPK sebagai pengelola kegiatan di Kecamatan
melakukan kebijakan pinjaman sementara dari Masyarakat atau pinjaman dana dari
Bunga Bank alokasi lain. Hal ini berdampak resiko akuntabilitas keuangan di
Pengelola keuangan dalam hal ini UPK sangat menyusahkan dalam pelaporannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar